Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu
Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon Periode 2024-2029

Nama PersonaliaJabatan
Adib Rubiyad, M.Pd.I.Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Dr. Hj. Sari Rahayu, M.Pd.I.Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
Dr. Achmad Aflaha, M.MPusat Penjaminan Mutu Internal
Lindawati, M.PdPusat Penjaminan Mutu Eksternal

Tugas Ketua LPM

1.     Perencanaan dan Pengembangan:

a.     Merencanakan, mengelola, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten, efisien, berkesinambungan, dan akuntabel.

b.     Menyusun dan menyempurnakan kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu sesuai kebutuhan.

2.     Koordinasi:

a.     Mengarahkan dan mengoordinasikan pelaksanaan SPMI di seluruh unit kerja.

b.     Melakukan pembinaan terhadap sivitas akademika untuk memastikan kesiapan dan penerapan SPMI di masing-masing unit kerja.

3.     Sosialisasi:

a.     Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan SPMI kepada sivitas akademika dan pemangku kepentingan (stakeholders).

4.     Monitoring dan Evaluasi:

a.     Menyusun laporan penerapan SPMI kepada rektor, mencakup keberhasilan dan tantangan implementasi.

b.     Melakukan pengawasan atas penerapan SPMI dan akreditasi di seluruh unit kerja.

5.     Pengarahan dan Penyelesaian Masalah:

a.     Menyediakan solusi atas permasalahan yang timbul selama penerapan SPMI dan akreditasi.

b.     Mengelola mekanisme umpan balik dari pelaksanaan mutu.

6.     Pelaksanaan Akreditasi:

a.     Menjadi pelaksana utama dalam mendukung proses akreditasi institusi dan program studi.

b.     Menyusun strategi untuk pengelolaan mutu berbasis akreditasi nasional dan internasional.


Tugas Sekretaris LPM

1.     Administrasi dan Dokumentasi:

a.     Mengelola surat masuk dan keluar.

b.     Membantu pembuatan dan pengelolaan draf administrasi, Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), dan kalender mutu.

c.     Mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti draf kebijakan mutu, standar mutu, dan SOP.

2.     Fasilitasi:

a.     Mendukung pelaksanaan rapat, pelatihan, dan diskusi terkait penjaminan mutu.

b.     Menggandakan dan mendistribusikan bahan terkait mutu.

3.     Publikasi dan Sistem Informasi:

a.     Mengelola publikasi data melalui website, media sosial, dan sistem akademik seperti SIAKAD dan PD-Dikti.

b.     Memantau pelaksanaan dan publikasi kegiatan akademik.

4.     Penyusunan Laporan:

a.     Menyusun laporan kinerja lembaga, hasil monitoring, dan evaluasi kegiatan mutu.

b.     Membantu penyediaan data untuk bank data mutu institusi.

 

Tugas Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)

1.     Pengembangan Kebijakan dan SOP:

a.     Merancang kebijakan, manual, standar, dan prosedur mutu akademik.

b.     Menyusun SOP penjaminan mutu yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2.     Bimbingan Teknis:

a.     Memberikan pelatihan dan pembimbingan kepada unit kerja terkait standarisasi dan pengembangan mutu akademik.

3.     Audit Mutu Internal (AMI):

a.     Menyusun panduan, instrumen, dan jadwal pelaksanaan AMI.

b.     Mengelola proses evaluasi, termasuk ekspose hasil, Rencana Tindak Lanjut (RTL), dan penghargaan AMI.

4.     Laporan dan Rekomendasi:

a.     Memberikan laporan hasil audit dan rekomendasi kepada pimpinan.

b.     Mengelola dokumen terkait AMI untuk peningkatan kualitas.

 

Tugas Pusat Penjaminan Mutu Eksternal (PPME)

1.     Pendampingan Akreditasi:

a.     Menyusun timeline akreditasi institusi dan program studi.

b.     Memetakan data dan memberikan pendampingan proses akreditasi.

2.     Survei dan Monitoring:

a.     Menjadi fasilitator survei layanan akademik, tracer study, dan kinerja lulusan.

b.     Melakukan monitoring ketercapaian perjanjian kinerja serta pelaksanaan standar mutu seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

3.     Laporan dan Evaluasi:

a.     Menyusun laporan kinerja tahunan satuan kerja (satker) terkait mutu.

b.     Melaporkan hasil survei dan analisis data untuk perbaikan layanan akademik.