Tugas Ketua LPM
1. Perencanaan dan Pengembangan:
a. Merencanakan, mengelola, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten, efisien, berkesinambungan, dan akuntabel.
b. Menyusun dan menyempurnakan kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu sesuai kebutuhan.
2. Koordinasi:
a. Mengarahkan dan mengoordinasikan pelaksanaan SPMI di seluruh unit kerja.
b. Melakukan pembinaan terhadap sivitas akademika untuk memastikan kesiapan dan penerapan SPMI di masing-masing unit kerja.
3. Sosialisasi:
a. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan SPMI kepada sivitas akademika dan pemangku kepentingan (stakeholders).
4. Monitoring dan Evaluasi:
a. Menyusun laporan penerapan SPMI kepada rektor, mencakup keberhasilan dan tantangan implementasi.
b. Melakukan pengawasan atas penerapan SPMI dan akreditasi di seluruh unit kerja.
5. Pengarahan dan Penyelesaian Masalah:
a. Menyediakan solusi atas permasalahan yang timbul selama penerapan SPMI dan akreditasi.
b. Mengelola mekanisme umpan balik dari pelaksanaan mutu.
6. Pelaksanaan Akreditasi:
a. Menjadi pelaksana utama dalam mendukung proses akreditasi institusi dan program studi.
b. Menyusun strategi untuk pengelolaan mutu berbasis akreditasi nasional dan internasional.
Tugas Sekretaris LPM
1. Administrasi dan Dokumentasi:
a. Mengelola surat masuk dan keluar.
b. Membantu pembuatan dan pengelolaan draf administrasi, Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), dan kalender mutu.
c. Mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti draf kebijakan mutu, standar mutu, dan SOP.
2. Fasilitasi:
a. Mendukung pelaksanaan rapat, pelatihan, dan diskusi terkait penjaminan mutu.
b. Menggandakan dan mendistribusikan bahan terkait mutu.
3. Publikasi dan Sistem Informasi:
a. Mengelola publikasi data melalui website, media sosial, dan sistem akademik seperti SIAKAD dan PD-Dikti.
b. Memantau pelaksanaan dan publikasi kegiatan akademik.
4. Penyusunan Laporan:
a. Menyusun laporan kinerja lembaga, hasil monitoring, dan evaluasi kegiatan mutu.
b. Membantu penyediaan data untuk bank data mutu institusi.
Tugas Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)
1. Pengembangan Kebijakan dan SOP:
a. Merancang kebijakan, manual, standar, dan prosedur mutu akademik.
b. Menyusun SOP penjaminan mutu yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Bimbingan Teknis:
a. Memberikan pelatihan dan pembimbingan kepada unit kerja terkait standarisasi dan pengembangan mutu akademik.
3. Audit Mutu Internal (AMI):
a. Menyusun panduan, instrumen, dan jadwal pelaksanaan AMI.
b. Mengelola proses evaluasi, termasuk ekspose hasil, Rencana Tindak Lanjut (RTL), dan penghargaan AMI.
4. Laporan dan Rekomendasi:
a. Memberikan laporan hasil audit dan rekomendasi kepada pimpinan.
b. Mengelola dokumen terkait AMI untuk peningkatan kualitas.
Tugas Pusat Penjaminan Mutu Eksternal (PPME)
1. Pendampingan Akreditasi:
a. Menyusun timeline akreditasi institusi dan program studi.
b. Memetakan data dan memberikan pendampingan proses akreditasi.
2. Survei dan Monitoring:
a. Menjadi fasilitator survei layanan akademik, tracer study, dan kinerja lulusan.
b. Melakukan monitoring ketercapaian perjanjian kinerja serta pelaksanaan standar mutu seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
3. Laporan dan Evaluasi:
a. Menyusun laporan kinerja tahunan satuan kerja (satker) terkait mutu.
b. Melaporkan hasil survei dan analisis data untuk perbaikan layanan akademik.
