Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Ketua LPM

1.     Perencanaan dan Pengembangan:

a.     Merencanakan, mengelola, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten, efisien, berkesinambungan, dan akuntabel.

b.     Menyusun dan menyempurnakan kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu sesuai kebutuhan.

2.     Koordinasi:

a.     Mengarahkan dan mengoordinasikan pelaksanaan SPMI di seluruh unit kerja.

b.     Melakukan pembinaan terhadap sivitas akademika untuk memastikan kesiapan dan penerapan SPMI di masing-masing unit kerja.

3.     Sosialisasi:

a.     Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan SPMI kepada sivitas akademika dan pemangku kepentingan (stakeholders).

4.     Monitoring dan Evaluasi:

a.     Menyusun laporan penerapan SPMI kepada rektor, mencakup keberhasilan dan tantangan implementasi.

b.     Melakukan pengawasan atas penerapan SPMI dan akreditasi di seluruh unit kerja.

5.     Pengarahan dan Penyelesaian Masalah:

a.     Menyediakan solusi atas permasalahan yang timbul selama penerapan SPMI dan akreditasi.

b.     Mengelola mekanisme umpan balik dari pelaksanaan mutu.

6.     Pelaksanaan Akreditasi:

a.     Menjadi pelaksana utama dalam mendukung proses akreditasi institusi dan program studi.

b.     Menyusun strategi untuk pengelolaan mutu berbasis akreditasi nasional dan internasional.


Tugas Sekretaris LPM

1.     Administrasi dan Dokumentasi:

a.     Mengelola surat masuk dan keluar.

b.     Membantu pembuatan dan pengelolaan draf administrasi, Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), dan kalender mutu.

c.     Mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti draf kebijakan mutu, standar mutu, dan SOP.

2.     Fasilitasi:

a.     Mendukung pelaksanaan rapat, pelatihan, dan diskusi terkait penjaminan mutu.

b.     Menggandakan dan mendistribusikan bahan terkait mutu.

3.     Publikasi dan Sistem Informasi:

a.     Mengelola publikasi data melalui website, media sosial, dan sistem akademik seperti SIAKAD dan PD-Dikti.

b.     Memantau pelaksanaan dan publikasi kegiatan akademik.

4.     Penyusunan Laporan:

a.     Menyusun laporan kinerja lembaga, hasil monitoring, dan evaluasi kegiatan mutu.

b.     Membantu penyediaan data untuk bank data mutu institusi.

 

Tugas Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)

1.     Pengembangan Kebijakan dan SOP:

a.     Merancang kebijakan, manual, standar, dan prosedur mutu akademik.

b.     Menyusun SOP penjaminan mutu yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2.     Bimbingan Teknis:

a.     Memberikan pelatihan dan pembimbingan kepada unit kerja terkait standarisasi dan pengembangan mutu akademik.

3.     Audit Mutu Internal (AMI):

a.     Menyusun panduan, instrumen, dan jadwal pelaksanaan AMI.

b.     Mengelola proses evaluasi, termasuk ekspose hasil, Rencana Tindak Lanjut (RTL), dan penghargaan AMI.

4.     Laporan dan Rekomendasi:

a.     Memberikan laporan hasil audit dan rekomendasi kepada pimpinan.

b.     Mengelola dokumen terkait AMI untuk peningkatan kualitas.

 

Tugas Pusat Penjaminan Mutu Eksternal (PPME)

1.     Pendampingan Akreditasi:

a.     Menyusun timeline akreditasi institusi dan program studi.

b.     Memetakan data dan memberikan pendampingan proses akreditasi.

2.     Survei dan Monitoring:

a.     Menjadi fasilitator survei layanan akademik, tracer study, dan kinerja lulusan.

b.     Melakukan monitoring ketercapaian perjanjian kinerja serta pelaksanaan standar mutu seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

3.     Laporan dan Evaluasi:

a.     Menyusun laporan kinerja tahunan satuan kerja (satker) terkait mutu.

b.     Melaporkan hasil survei dan analisis data untuk perbaikan layanan akademik.